Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tawuran di Kemayoran, Polisi Tangkap 9 Remaja dan Sita 4 Celurit

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 13 Juni 2025 |14:14 WIB
Tawuran di Kemayoran, Polisi Tangkap 9 Remaja dan Sita 4 Celurit
Penangkapan pelaku tawuran (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran yang hendak terjadi di Jalan Benyamin Sueb, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis 12 Juni 2025 malam. 

Dalam operasi tersebut, sembilan remaja diamankan beserta barang bukti berupa empat senjata tajam jenis celurit, enam unit telepon genggam, dan lima sepeda motor.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, keberhasilan penggagalan ini berawal dari laporan cepat warga sekitar.

Para pelaku yang diamankan diketahui masih berstatus pelajar dan berdomisili di wilayah Jakarta Utara diantaranya HS (18), AP (16), MRA (15), FR (19), SR (16), DA (18), MRS (18), DP (18), HH (16).

“Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana aksi tawuran. Tim Patroli Presisi langsung menuju lokasi dan berhasil mencegah kejadian tersebut. Sembilan remaja berhasil kami amankan sebelum tawuran benar-benar terjadi,” ujar Susatyo, Jumat (13/6/2025).

Susatyo menambahkan, seluruh pelaku saat ini telah diamankan di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Para pelaku terancam terjerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," ucapnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement