Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNN Ungkap Kasus TPPU Dua Sindikat Narkoba: Aset Sitaan Capai Rp26 Miliar

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 23 Juni 2025 |16:49 WIB
BNN Ungkap Kasus TPPU Dua Sindikat Narkoba: Aset Sitaan Capai Rp26 Miliar
BNN Ungkap Kasus TPPU Dua Sindikat Narkoba: Aset Sitaan Capai Rp26 Miliar (Foto : Okezone)
A
A
A

Kasus TPPU kedua dari jaringa  Masri Bin Syamaun. Ia mengatakan, kasus ini terungkap oleh BNN Provinsi Kepulauan Riau yang membongkar sindilat narkoba pada tanggal 29 November 2024. Dari kasus ini, narkotika sabu sebanyak 40.209 gram disita.

Selain itu, BNN juga menangkap 6 orang pelaku, yaitu MS, IK, MU, MH, SH, dan MA. Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa pengendali peredaran narkotika tersebut dilakukan oleh MS alias Masri. 

"Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka MS, dari hasil penyelidikan Petugas berhasil menyita aset tanah, bangunan dan kendaraan senilai Rp 14.590.000.000," pungkas Budi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 (1), Sub Pasal 112 (1), Sub Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Budi.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement