Di sisi lain, Guntur Putra Abdi Wijaya selaku penasihat hukum tersangka mengungkapkan, kliennya memang mengakui telah membunuh EMF, perempuan yang sudah dipacarinya selama 1,5 tahun terakhir. Pembunuhan ini disebut pelaku berawal dari permintaan uang dari EMF ke pelaku.
"Korban minta uang ke pelaku, kemudian pelaku cekcok karena nggak ada uang. Akhirnya ribut dan pelaku didorong dulu. Kemudian, pelaku membalas dorong sehingga terjadi pertengkaran sampai terjadinya dicekik," kata Guntur.
Korban juga sempat melontarkan kata-kata yang menyinggung pelaku, yakni menyebutnya pengangguran dan tidak punya uang.
"Ada omongan yang membuat sakit hati, pelaku disebut 'pengangguran, nggak punya uang' sama korban," ujarnya.
Sebelumnya, warga di Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, digegerkan dengan penemuan jasad wanita tergeletak tak bernyawa di dalam kamar Losmen Windu Kentjono, Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang, pada Senin, 16 Juni 2025 dini hari. Korban ditemukan tak bernyawa dengan posisi terlentang di atas kasur tertutup kain menyerupai seprai. Tidak ditemukan identitas wanita tersebut.
Penemuan jasad diawali dari kecurigaan penjaga losmen usai wanita itu masuk dengan laki-laki tak dikenal sekitar pukul 23.00 WIB, Minggu, 15 Juni 2025. Sang pria itu kemudian pamit ke penjaga losmen dengan alasan hendak membeli makanan.
Lantaran tak kembali, menimbulkan kecurigaan hingga penjaga mengecek kamar tersebut. Saat dicek pada Senin dini hari, 16 Juni 2025, ia kaget ketika melihat wanita tak beridentitas sudah meninggal dunia. Temuan itu lantas diteruskan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP).
(Arief Setyadi )