JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, dan produk kilang pada PT Pertamina ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sembilan tersangka itu pun bakal segera disidang.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 9 orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (24/6/2025).
Harli menerangkan, pelimpahan tahap 2 itu digelar pada Senin kemarin. Selain para tersangka, Harli menambahkan penyidik juga menyerahkan barang bukti dalam kasus tersebut berupa uang tunai hingga dokumen terkait.
“Selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” jelas dia.