JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dan mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023.
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar saat ditanyakan oleh awak media terkait peluang pemanggilan keduanya usai mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok diperiksa beberapa waktu lalu.
“Ketika misalnya penyidik menyimpulkan bahwa ada kebutuhan yang masih harus diperlukan, tidak tertutup kemungkinan untuk dipanggil lagi. Termasuk kepada pihak-pihak manapun yang terkait dengan peristiwa ini,” kata Harli kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Harli menambahkan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 120 orang dalam perkara tersebut.
“Sampai hari ini ada sekitar lebih dari 120 orang (saksi diperiksa),” ungkapnya.
Dia menambahkan, banyaknya saksi yang diperiksa lantaran tempus atau waktu dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah tersebut berlangsung selama lima tahun.
“Kalau kita lihat kan tahunnya kan tempusnya kan 2018-2023 dan memang ada banyak pihak banyak orang yang harus dimintai keterangan terkait itu,” jelas dia.