Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Korupsi Proyek Jalan, KPK Buka Peluang Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 28 Juni 2025 |20:25 WIB
Bongkar Korupsi Proyek Jalan, KPK Buka Peluang Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Achmad AL Fiqri/Okezone)
A
A
A

Sekadar informasi, KPK telah mengungkap kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut. Lembaga antirasuah itu telah menetapkan lima tersangka yakni, Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar (RES).

Kemudian M. Akhirun Efendi (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL); dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.

KPK menduga TOP dan HEL telah mengatur agar proyek di sejumlah ruas jalan di Sumut bisa dimenangkan oleh perusahaan KIR dan RAY. Setidaknya, nilai proyek jalan yang diduga telah digarap oleh KIR dan RAY sebesar Rp231,8 miliar.

Kelima terduga pelaku suap terjaring OTT dan diboyong ke Gedung Merah Putih KPK. KPK juga turut menyita uang senilai Rp231 juta yang ditemukan di kediaman KIR. Diduga uang itu sisa uang suap yang telah diberikan.

Atas perbuatannya, KIR dan RAY selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pihak yang diduga menerima suap, TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement