Condro menjelaskan motif pelaku menghabisi nyawa korban karena balas dendam sejak tahun 2015 silam. "Motifnya balas dendam. Jaya Rahmat pernah dianiaya korban, lalu mengajak dua temannya untuk menghabisi korban,”tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(Angkasa Yudhistira)