Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Ngaku 'Ring Satu Istana' Ditetapkan Tersangka!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 02 Juli 2025 |12:32 WIB
Pria Ngaku 'Ring Satu Istana' Ditetapkan Tersangka!
Pria ngaku ring satu istana ditetapkan tersangka (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Pria bernama Zabidi, yang sempat bikin geger warga Depok, Jawa Barat karena mengaku sebagai 'ring satu istana' dan pamer air gun ke arah warga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim.

"Sudah (jadi tersangka)," kata Abdul saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

Zabidi disangkakan melanggar Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya tidak main-main, dia bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

"Senjatanya menyerupai senjata api, yaitu air gun merek Baretta kaliber 6 milimeter," kata Abdul.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement