JAKARTA - Polisi menangkap tujuh tersangka sindikat pencurian rumah kosong (rumsong) yang biasa beraksi di kawasan Jakarta Barat (Jakbar). Komplotan ini juga melancarkan kejahatan antarkota dan provinsi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, empat pelaku yang tergabung dalam sindikat ini merupakan residivis. Mereka yakni, W alias S, residivis yang pernah dihukum selama 10 bulan di wilayah Jakarta Utara, P alias J, residivis yang pernah dihukum 9 bulan di Kudus, Jawa Tengah.
Kemudian, M alias T, residivis yang pernah dihukum selama 2 tahun di Kalimantan Timur. Selanjutnya, SHS alias H, residivis yang pernah dihukum 2 tahun 8 bulan di Kalimantan Timur. Sisanya adalah S alias Z, PP alias P, dan AA alias A.
"Barang bukti yang berhasil diamankan, 6 obeng besar, 2 obeng kecil, 1 kunci L, 1 tang, 1 mesin gerinda, 1 linggis besar, 1 kotak perhiasan, 1 berankas, 7 unit telepon genggam, dan 1 TV 43 inch," kata Twedi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (3/7/2025).
Modus operandinya, lanjut Twedi, para pelaku mengincar rumah-rumah kosong yang ada di permukiman. Saat diyakini rumah tersebut dalam keadaan kosong, barulah para pelaku melancarkan aksinya dengan berkelompok.
Sebagian berperan sebagai eksekutor yang membobol serta mencari barang berharga korban. Sementara yang lainnya berjaga di mobil.
"Jadi, mereka ini sudah spesialis melakukan aktivitas untuk melihat rumah-rumah kosong," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung.
"Dan juga untuk melakukan kegiatan tersebut mereka antara satu dengan yang lain memberikan Whatsapp 'Ayo kerja, ayo kerja', berarti mereka akan eksekusi ke rumah-rumah kosong sesuai target," lanjutnya.
Saat sudah sampai di lokasi, maka pelaku akan menyebar personel sesuai kebutuhan, mulai dari mengeksekusi, hingga menjual barang-barang curian tersebut.
"Jadi, untuk aktivitasnya mereka bertiga, berempat. Mereka satu mobil kemudian ada yang membantu membuka brankas ini memanggil pelaku yang satu. Untuk menjual hasil curian pelaku yang lainnya ditugasi. Itulah kerjanya tim mereka seperti itu," ujar Arfan.
Arfan mengungkap para pelaku tergabung dalam sindikat lantaran satu sama lainnya pernah dihukum karena kasus yang sama pada 2013-2014.
Ketika keluar penjara, mereka saling bertemu dan melakukan kejahatan serupa. Bahkan, dalam satu hari, para pelaku mampu merampok dua rumah sekaligus yang jaraknya saling berdekatan.
"Jadi contoh hal di dua tersebut pukul 09.00 WIB di belakang Metro TV (Kebon Jeruk), selanjutnya mereka langsung melakukan kegiatan di Duri. Jadi dalam satu hari, dua TKP, jadi mereka adalah spesialis antarprovinsi, antarkota," jelas Arfan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Arief Setyadi )