Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Menduga Uang Rp2,8 M di Rumah Kadis PUPR Sumut Hasil Korupsi

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 03 Juli 2025 |16:18 WIB
KPK Menduga Uang Rp2,8 M di Rumah Kadis PUPR Sumut Hasil Korupsi
Rumah Kadis PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP)/Foto: Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar dalam penggeledahan kediaman Kadis PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP). Uang ini diduga berkaitan dengan korupsi proyek pembangunan.

"Dalam kegiatan penggeledahan di rumah tersangka TOP, sejumlah Rp2,8 miliar diduga ada kaitannya dengan proyek-proyek yang sudah dilakukan atau proyek-proyek pembangunan jalan yang telah lampau," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025).

KPK menilai temuan ini menuatkan bahwa kualitas infrastruktur jalan di Sumatera Utara tidak bagus. Diduga uang yang sedianya untuk proyek justru dikorupsi

Akibatnya kualitas infrastruktur jalan di Sumut tidak sesuai rencana. Alasannya, sebagian anggaran yang seharusnya membangun jalan berkualitas justru dikorupsi.

KPK yakin pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini mendapat respon positif dari masyarakat. Apalagi, masyarakat yang menjadi kalangan terdampak pertama atas kualitas pembangunan jalan tersebut.

"Kegiatan tangkap tangan kemarin, selain terkait proyek proyek yang sudah lampau, KPK juga menangkap tangan terkait proyek-proyek yang akan datang ya sehingga harapannya proyek-proyek kedepan bisa dilakukan dengan mekanisme yang benar dan anggarannya betul-betul digunakan untuk pembangunan jalan. Sehingga kualitasnya menjadi bagus," paparnya.

 

Sebagai informasi, Budi tim penyidik Lembaga Antirasuah menyita uang tunai miliaran rupiah dari lokasi tersebut. "Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekira Rp2,8 miliar," kata Budi. 

Masih di lokasi sama, KPK juga menyita pistol dan senapan angin. Terkait dua hal tersebut, KPK akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement