SUMBAWA – Nasib mengenaskan dialami seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial EWT yang ditemukan meninggal dunia. Jasadnya sudah ditemukan sejak 28 hari lalu, namun hingga Rabu (9/7/2025), korban belum juga dimakamkan.
Kepala Imigrasi Sumbawa Besar, Tedy Anugraha, mengatakan bahwa pria berusia 80 tahun itu ditemukan meninggal di sebuah kamar kos di Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Sumbawa.
"Kamarnya itu hanya 2 x 3 meter," ujarnya.
Tedy menjelaskan, jasad korban hingga kini belum dimakamkan karena tidak ada pihak yang bersedia membiayai proses pemakaman, termasuk pihak keluarga yang mengaku tidak memiliki biaya.
"Kami sudah koordinasi dengan Dinas Sosial, tapi mereka merasa terganggu dengan proses ini. Kedutaan juga menyatakan bahwa keluarganya tidak mau membayar biaya pemakaman," ucap Tedy di kantornya.
Melihat kondisi korban semasa hidup, ia bukanlah turis kaya. Dari tempat tinggalnya yang sangat sederhana—dengan kasur busa tipis dan sprei lusuh—diketahui tarif kos tersebut hanya sekitar Rp300 ribu per bulan.
"Dia enggak melanggar aturan apa-apa. Tapi bule ini, orang kita tuh punya asumsi bule itu kaya, padahal ada juga yang enggak punya duit. Dia meninggal di kos-kosan yang mungkin tarifnya Rp300 ribu per bulan," tutur Tedy.
Fakta lain yang terungkap, WNA asal Belanda ini ternyata lahir di Surabaya. Ia juga tercatat hanya memiliki izin tinggal di Surabaya, namun ditemukan meninggal di Sumbawa.
Tedy mengaku belum mengetahui pasti alasan korban tinggal di kos-kosan di wilayah tersebut.
Saat ini, jasad korban masih dititipkan di RSUD Manumbai, Sumbawa. Imigrasi berharap ada surat resmi dari Kedutaan Belanda di Indonesia yang menyatakan bahwa keluarga menyerahkan penanganan jenazah kepada pemerintah Indonesia. Dengan begitu, pemakaman bisa segera dilakukan.
"Paling enggak, kami minta pernyataan resmi dari kedutaan bahwa jasad ini sudah dilepas secara hukum, supaya pemda sini bisa segera memakamkan," ucapnya.
"Harapan saya, layaknya di Indonesia kalau ada yang meninggal di mana pun, ya kita urus. Saya berharap proses ini tidak memandang warga negara. Kalau sudah ada pernyataan resmi dari kedutaan, ya sudah, segera dimakamkan," pungkasnya.
(Awaludin)