"Atas dasar keputusan rapat pleno DPP PDI Perjuangan tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah, selaku penasihat hukum PDIP, untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI," jelas Febri.
Febri menerangkan hal ini seirama dengan keterangan Donny di dalam persidangan. Menurut Tim Kuasa Hukum, Donny jugalah yang menerima surat tugas dari DPP PDIP.
"Penugasan dari DPP PDI Perjuangan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung berdasarkan surat tugas. Tetapi karena sifatnya uji materi, maka surat tugasnya dalam bentuk surat kuasa," tutup Febri.
(Fahmi Firdaus )