Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pramono Sanksi Tegas ASN Pelanggar Aturan Rabu Naik Transportasi Umum

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 10 Juli 2025 |19:20 WIB
Pramono Sanksi Tegas ASN Pelanggar Aturan Rabu Naik Transportasi Umum
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung/Foto: Muhammad Refi Sandi-Okezone
A
A
A

"Menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu," tulis poin pertama Ingub, dikutip Senin (28/4).

Dalam poin kedua, Pramono menjelaskan moda transportasi massal di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, kapal, dan angkutan antar-jemput karyawan.

"Dikecualikan sedang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang diperlukan mobilitas tertentu," jelasnya.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement