"Nanti kita akan update ya. Karena memang penyidik tentu akan kita lihat bagaimana perencanaannya terhadap beberapa saksi. Biasanya ada saksi-saksi lain yang juga diperiksa," tandasnya.
Sebagai informasi, status Nadiem dalam perkara korupsi ini masih menjadi saksi. Meski demikian, Kejagung telah mencegah Nadiem untuk bepergian ke luar negeri demi proses penyidikan.
Nadiem dicekal sejak 19 Juni 2025. Pencegahan ini berlaku hingga enam bulan semenjak surat pencegahan diterbitkan.
(Fetra Hariandja)