Harli menegaskan, pihaknya berharap Nadiem hadir sesuai jadwal dan surat panggilan yang telah dilayangkan.
Masih Berstatus Saksi, Nadiem Dicekal ke Luar Negeri
Untuk mendukung proses penyidikan, Kejagung telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem Makarim sejak 19 Juni 2025. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak tanggal penerbitan surat.
Meski saat ini status Nadiem masih sebagai saksi, langkah pencegahan dilakukan agar pemeriksaan berjalan optimal tanpa hambatan.
(Awaludin)