Kementerian Pertanian telah melaporkan kasus ini ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan mendesak penegakan hukum tegas terhadap pelaku.
Perusahaan-perusahaan yang Disorot
Empat perusahaan besar yang saat ini tengah diperiksa terkait dugaan pelanggaran regulasi kemasan beras, yakni:
1. Wilmar Group (produk: Sania, Sovia, Fortune, Siip)
2. PT Food Station Tjipinang Jaya (produk: Setra Pulen, Setra Ramos, Alfamidi Setra Pulen)
3. PT Belitang Panen Raya (BPR) (produk: Raja Platinum, Raja Ultima)
4. PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) (produk: Ayana)
Selain itu, enam produsen lain juga ditemukan menjual beras dengan kemasan tidak sesuai ketentuan, termasuk PT UCI (Larisst, Leezaat), PT BPS Tbk (Topi Koki), PT BTLA (Elephas Maximus), dan lainnya.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
(Awaludin)