BANDUNG — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, melarang siswa-siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) membawa sepeda motor ke sekolah. Mereka juga dibatasi menggunakan handphone (HP) selama kegiatan belajar.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan bertepatan dengan hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin (14/7/2025). Farhan akan melibatkan kepolisian untuk penegakan larangan membawa motor ke sekolah.
“Anak SMP mana boleh bawa kendaraan ke sekolah. Terus juga kalau sampai ada yang punya SIM, pasti itu hasil nembak,” kata Farhan.
Penggunaan handphone tidak dilarang total. Masing-masing sekolah harus mengatur agar tidak mengganggu proses belajar-mengajar.
Sekolah diminta mengumpulkan handphone siswa di awal hari, dan mengembalikannya setelah kegiatan sekolah selesai.