Keempat tersangka itu yakni, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan pada Kemendikbudristek di era Menteri Nadiem Makarim. Lalu, SW selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020–2021.
Selanjutnya MUL, selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah. Kemudian, JT, selaku mantan Staf Khusus Menteri.
Perbuatan mereka bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,980 triliun.
(Arief Setyadi )