Willy menilai, dalam konteks berhadapan dengan negara, seluruh warga sejatinya adalah pembela HAM.
“Karena itu, usulan RUU ini perlu disinergikan dengan reformasi sistem hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Meski demikian, Willy menegaskan, bahwa usulan pembentukan undang-undang baru harus melalui kajian menyeluruh. Ia mengingatkan agar semangat pelindungan HAM tetap sejalan dengan prinsip demokrasi.
“Ada adagium, semakin banyak UU yang mengatur segala aspek hidup, semakin jauh kita dari demokrasi. Maka urgensi dari usulan RUU ini perlu kita serap semangatnya ke dalam revisi UU yang sedang dibahas,” ujar anggota Fraksi NasDem itu.
Willy menambahkan, semangat pelindungan pembela HAM dapat diintegrasikan ke dalam revisi berbagai regulasi, seperti Revisi KUHAP, Revisi UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan UU sektoral lainnya seperti UU Kehutanan dan UU Sumber Daya Alam lainnya.
“Dengan demikian, pelindungan terhadap pembela HAM tetap kuat, tanpa harus menciptakan tumpang tindih regulasi,” pungkasnya.
(Awaludin)