Kini pelaku resmi ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Sebelumnya diberitakan, korban ditemukan tewas secara tragis di trotoar Jembatan Tinggi, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin malam, 14 Juli 2025. Korban diduga ditusuk secara brutal, bahkan sempat berteriak meminta tolong kepada warga sekitar sebelum akhirnya meregang nyawa.
Yang membuat peristiwa ini makin memilukan, jeritan MR ternyata didengar langsung oleh neneknya sendiri, yang berada tak jauh dari lokasi kejadian. Sang nenek bergegas mencari bantuan untuk mengevakuasi cucunya yang tergeletak bersimbah darah.
 
(Fetra Hariandja)