“Lalu memalsukan dokumen seolah-olah batu bara tersebut berasal dari penambangan resmi,” papar Nunung saat konferensi pers di Blok Depo Kontainer Udatin PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero, Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/07/2025).
Penyidik telah memeriksa 18 orang saksi dari berbagai stakeholder dan mengamankan sejumlah dokumen. Hasil penyelidikan mengarah pada tiga orang tersangka. Mereka adalah YH dan CH, yang sudah ditahan sejak 14 Juli 2025 di Rutan Bareskrim Polri, serta tersangka MH yang akan segera dipanggil.
Tersangka YH berperan menjual batu bara. Tersangka CH membantu YH menjual batubara. Sedangkan tersangka MH membeli dan menjual batu bara.
“Proses penyidikan akan terus berlanjut dengan pengembangan ke sejumlah pihak, termasuk perusahaan yang memberi dokumen IUP untuk pengiriman batubara,” ujar Nunung.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
(Fetra Hariandja)