BEM Unes juga menyoroti penetapan tersangka yang dinilai bernuansa represif dan tidak berbasis pada pembuktian hukum yang sah.
“Pendekatan pemaksaan dalam penetapan tersangka bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dan hak atas privasi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Putusan MK No. 5/PUU-VIII/2010,” tutupnya.
(Awaludin)