Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rapat RKUHAP, Mahupiki Dorong Atur Penyidikan Tambahan oleh Jaksa hingga 60 Hari

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 22 Juli 2025 |20:15 WIB
Rapat RKUHAP, Mahupiki Dorong Atur Penyidikan Tambahan oleh Jaksa hingga 60 Hari
Rapat Dengar Pendapat Umum RKUHAP bersama Komisi III DPR (foto: Okezone)
A
A
A

BEM Unes juga menyoroti penetapan tersangka yang dinilai bernuansa represif dan tidak berbasis pada pembuktian hukum yang sah.

“Pendekatan pemaksaan dalam penetapan tersangka bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dan hak atas privasi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Putusan MK No. 5/PUU-VIII/2010,” tutupnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement