Korban, pria asal Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan, sedang bersepeda menuju event Fun Bike Indomaret 2025 di Surabaya Plaza. Dari arah belakang, tiba-tiba pikap menabrak korban hingga terpental dan meninggal di tempat.
Kepada polisi, AR mengaku panik setelah menabrak korban sehingga melarikan diri. Ia mengalami microsleep karena kelelahan dan kurang istirahat setelah mengantar barang bangunan ke salah satu pondok pesantren di Sampang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp87 juta," paparnya.
(Fetra Hariandja)