“Karena itu, Jaksa KPK juga gagal menunjukkan adanya mens rea (niat jahat) dari Hasto Kristiyanto dalam perkara pidana yang dituduhkan, yang bahkan sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2020,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Hasto Kristiyanto hari ini. Hasto didakwa dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
(Awaludin)