Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Prabowo Serahkan Kasus Kematian Diplomat Kemlu ke Penegak Hukum

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 25 Juli 2025 |15:33 WIB
Presiden Prabowo Serahkan Kasus Kematian Diplomat Kemlu ke Penegak Hukum
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi/Foto: Binti Mufarida-Okezone
A
A
A

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, kepada penegak hukum. Pernyataan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

“Ya, beliau tentunya sebagai presiden menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan sebaik-baiknya,” kata Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Pemerintah menunggu hasil resmi penyelidikan yang dilakukan penegak hukum atas tewasnya Arya Daru. “Nanti kita tunggu hasilnya,” paparnya.

Sebagai informasi, korban Arya Daru Pangayunan atau ADP (39) ditemukan pertama kali pada Selasa, 8 Juli 2025, pukul 08.30 WIB. Ia tewas dalam kondisi wajah terlilit lakban.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor). Pemeriksaan itu membutuhkan waktu paling lama dua minggu.


 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement