Artinya kata Lutfi, kasus ini dianggap gugur dikarenakan pelakunya sudah meninggal dunia akibat gantung diri. Meski demikian, saat ini kepolisian masih menunggu hasil visum dari Iin Andayani yang belum selesai, kendati pada hasil visum itu tidak disebutkan siapa pelaku pembunuhannya.
"(Kasus hukumnya) Ya gugur, hasil visum kan belum keluar, tapi kan sudah ada keterangan yang menguatkan, dan hasil visum itu cuma menjelaskan meninggal kematiannya karena tusukan misalkan, yang perempuan karena terlalu banyak keluar darahnya mungkin. Artinya tidak menunjuk siapa pelakunya," tukasnya.
Diketahui, warga Gang Putuk Dusun Tegalrejo RT 5 RW 10 Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, dikejutkan dengan penemuan seorang perempuan yang sekarat di dalam kamar rumahnya, pada Selasa 22 Juli 2025 sekitar pukul 08.30 WIB.
Perempuan itu diketahui bernama Iin Handayani yang saat ditemukan dalam keadaan penuh luka di beberapa bagian tubuhnya. Selain itu, suami dari Iin bernama Arik ditemukan tewas tergantung di kayu kerangka atap rumah pada kamar bagian belakang rumahnya.
Keduanya ditemukan orangtua Iin Handayani yang tinggal satu rumah, karena curiga mendengar adanya suara rintihan. Saat dievakuasi, Iin Handayani masih bernapas, hingga akhirnya meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
(Arief Setyadi )