“Lalu para korban yang berminat membeli dipertemukan oleh Saudari UY kepada Saudari K di TKP. Kemudian, K menunjukkan girik Letter C No. 1142 Persil D1 atas nama Saudara A, yang membuat para korban percaya dan berminat membeli rumah kontrakan dan sebidang tanah yang ditawarkan pelaku," ungkapnya.
Setelah terjadi kesepakatan dan transaksi jual beli, para korban kemudian menyerahkan uang kepada pelaku K. Selanjutnya, pelaku K menjanjikan surat-surat berupa akta jual beli yang akan terbit setelah transaksi dilakukan.
“Namun setelah waktu yang dijanjikan, surat-surat tersebut tidak kunjung terbit dan pelaku selalu mengulur waktu hingga akhirnya diketahui rumah kontrakan tersebut sudah dijual kepada orang lain secara berulang-ulang,” jelas dia.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
(Arief Setyadi )