MEDAN – Serma Tengku Dian Anugerah (TDA) ditetapkan tersangka pembunuhan terhadap istrinya, Astri Gustina Yolanda (34). Saat ini, anggota TNI AD aktif itu berdinas di Denma Kodam I/Bukit Barisan.
Penetapan status tersangka disampaikan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Asrul Harahap, pada Jumat (25/7/2025).
“Serma TDA telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan sudah ditahan di Pomdam I/Bukit Barisan,” kata Kolonel Asrul di Makodam I/Bukit Barisan.
Kolonel Asrul menjelaskan motif pembunuhan masih dalam pendalaman penyidik. Namun, ia membenarkan sehari-hari Serma TDA berdinas di Denma Kodam I/Bukit Barisan.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu pagi, 23 Juli 2025, di rumah korban yang berada di Jalan Pasar Besar, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Warga sekitar mendengar suara teriakan dari dalam rumah korban. Tak lama kemudian, rumah tampak sepi. Beberapa tetangga yang curiga mencoba mendekat dan melihat pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci.
Saat masuk, mereka menemukan korban, Astri Gustina Yolanda (34), dalam kondisi bersimbah darah di ruang tengah. Tubuhnya mengalami sejumlah luka tusuk, terutama di bagian dada dan perut.
Korban sempat dilarikan warga ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Petugas kepolisian dari Polsek Sunggal yang menerima laporan segera datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menusuk korban menggunakan sangkur setelah terjadi cekcok di dalam rumah.
Usai melakukan aksi brutal tersebut, Serma TDA langsung melarikan diri dari lokasi.
Berdasarkan pelacakan, ia menuju Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, dengan dugaan berniat melarikan diri ke luar kota. Namun, pelarian Serma TDA tak berlangsung lama. Sekitar pukul 11.45 WIB, aparat Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan berhasil menangkap pelaku di area keberangkatan Bandara Kualanamu, sebelum sempat menaiki pesawat.
Pelaku kemudian digelandang ke markas Pomdam I/Bukit Barisan untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan bukti dan keterangan awal, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan kita tangkap, bukan menyerahkan diri. Ia ditangkap di Bandara Kualanamu sekitar pukul 11.45 WIB oleh anggota Pomdam,” tegas Kolonel Asrul.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan Serma TDA menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat penegak hukum militer.
(Arief Setyadi )