Terkait anggapan bahwa pemisahan pemilu ini melanggar konstitusi, Mardani menyatakan tidak sependapat. Ia yakin para hakim konstitusi memiliki pemahaman yang dalam mengenai hukum dasar negara.
"Apakah ini melanggar konstitusi? Saya tidak yakin. Hakim MK pasti punya pemahaman mendalam tentang konstitusi. Tapi ini menarik untuk jadi diskursus publik. Kita tunggu penjelasan resmi mereka," ujar Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR itu.
Lebih lanjut, Mardani memastikan bahwa Komisi II DPR RI akan terus mengikuti perkembangan terkait putusan ini. Ia mendorong agar diskusi mengenai sistem pemilu ini melibatkan banyak pihak guna merumuskan sistem demokrasi yang lebih adil dan efisien.
"Pada akhirnya, semua pihak, legislatif, eksekutif, maupun Mahkamah Konstitusi, memiliki niat yang sama untuk memajukan demokrasi Indonesia dan memastikan proses pemilu berjalan lebih baik di masa depan," pungkasnya.
(Awaludin)