 
                Surat pertama dikirimkan pada Selasa 22 Juli 2025, namun tidak ditanggapi. Ia kemudian mengirim surat peringatan pertama pada Kamis 24 Juli 2025, dan kembali mengirim surat peringatan kedua pada Jumat 25 Juli 2025 karena tak kunjung ada kejelasan.
Djoko menyebut, hilangnya kendaraan dinas bukan sekadar perkara aset, tapi lebih kepada persoalan etika birokrasi.
“Kalau benar ada yang mengambil tanpa izin, apalagi ini mobil dinas Wakil Bupati, berarti keberaniannya sudah luar biasa. Karakter seperti itu bukan hanya tidak etis, tapi sudah menyimpang,” tegasnya.
Ia berharap kejadian ini menjadi evaluasi menyeluruh, bukan hanya soal aset, tetapi menyentuh persoalan moral, disiplin, dan tanggung jawab sebagai aparatur negara. “Sebagai pimpinan, saya ingin mendidik, bukan mengamuk. Tapi jangan sampai kesabaran ini dianggap kelemahan,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj Sekda Jember Jupriono mengatakan, mobil dinas tersebut telah terparkir berbulan-bulan di halaman depan kantor Pemkab dan terlihat kotor. Melihat kondisi itu, pihaknya berencana mencuci mobil tersebut. Namun, mesin mobil mati dan akhirnya dibawa ke bengkel.
“Mobilnya tidak hilang, tapi ada di bengkel untuk diperbaiki," katanya.
(Arief Setyadi )