Pelaku yang tidak bisa menahan diri akhirnya menusuk korban sebanyak 13 kali menggunakan pisau. Bima menuturkan bahwa pisau tersebut memang dibawa oleh korban.
“Pisau memang dia miliki untuk jaga diri. Hanya dibawa saat malam hari karena yang bersangkutan pernah ditodong di sekitar Blok M oleh orang tak dikenal,” jelasnya.
Sebagai informasi, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/7/2025) pukul 01.30 WIB. Pelaku saat ini telah ditahan dan disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
(Awaludin)