Dengan dasar sprindik umum, KPK juga bisa lebih leluasa melakukan pemanggilan saksi dan tindakan upaya paksa lainnya.
"Kami menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti dan informasi, sehingga perkara ini bisa menjadi lebih terang," lanjut Asep.
Ia menambahkan, bahwa proses penyelidikan sebelumnya memiliki keterbatasan hukum, termasuk belum dapat melakukan penggeledahan atau penyitaan.
"Dalam proses penyelidikan, kami belum bisa melakukan upaya paksa seperti penggeledahan atau penyitaan. Maka dari itu, kami melihat perlunya pengumpulan bukti yang lebih banyak sebelum menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.
(Awaludin)