Usai penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua pengedar sabu yang memasok barang haram kepada para pengguna, yakni MAN (33) dan WI (44), keduanya warga Kecamatan Modung.
“MAN dan WI bekerja sama menjual sabu. MAN adalah anak buah WI dan mendapat upah Rp100.000 untuk setiap satu poket sabu yang dijual,” ungkap Kiswoyo.
Saat menggeledah rumah WI, polisi menemukan barang bukti sabu siap edar seberat 5,4 gram. Kedua tersangka pengedar kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Awaludin)