Sebelumnya, TNI telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Salah satu tersangka ternyata ada yang berasal dari golongan perwira.
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, perwira itu diduga membiarkan bawahannya melakukan kekerasan. Namun, Wahyu belum bisa merinci lebih jauh pangkat dan identitas perwira tersebut.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.