Sebagai informasi, Iwan Kurniawan Lukminto beberapa kali telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kejagung juga telah mencegah Iwan Kurniawan bepergian ke luar negeri sejak 19 Mei 2025.
Iwan Kurniawan Lukminto merupakan adik dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Iwan Setiawan, Kejagung juga telah menetapkan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, Dicky Syahbandinata (DS), serta Zainuddin Mappa (ZM) yang merupakan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan 8 tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah memeriksa 175 saksi dan ahli, serta dokumen terkait.
“Maka pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yang dipanggil. Penyidik berkesimpulan melakukan gelar perkara dan menetapkan 8 orang tersangka,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (21/7/2025) malam.
(Awaludin)