Saat transaksi berlangsung, petugas Kejari Blora langsung melakukan OTT terhadap Jatmiko dan dua orang temannya. Ketiganya langsung diamankan beserta barang bukti, lalu dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Blora untuk diperiksa lebih lanjut.
Usai pemeriksaan awal, ketiga pelaku diserahkan ke Polres Blora. Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyatakan bahwa saat ini para pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polres Blora.
"Ketiganya kini mendekam di tahanan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun," tegas Kapolres.
(Fetra Hariandja)