JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada dana Rp81 miliar hasil dugaan pemerasan yang mengalir ke sejumlah oknum pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Uang itu diduga hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, modus pemerasan oknum pejabat Kemnaker yakni dengan menggelembungkan tarif pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Diduga, sejumlah pejabat Kemnaker tersebut kongkalikong menggelembungkan tarif sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu menjadi Rp6 juta.
"Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya (sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP), kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp81 miliar," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Dugaan pemerasan tersebut sudah terjadi sejak beberapa periode waktu sebelumnya. Dari data dan bukti yang dikantongi KPK, dugaan pemerasan tersebut sudah terjadi selama sekira enam tahun sejak 2019 sampai 2025 dengan nilai Rp81 miliar.
Setyo melanjutkan, uang sebesar Rp81 miliar tersebut mengalir ke sejumlah pihak dengan rincian, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Irvian Bobby Mahendro (IBM) diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara pada tahun 2019-2024.
Uang Rp69 miliar tersebut selanjutnya digunakan Irvian untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemnaker serta Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto (HS) dan pihak lainnya.
"Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3," sambung Setyo.
Sementara itu, kata Setyo, Gerry Aditya Herwanto diduga menerima aliran uang sejumlah Rp3 miliar dalam kurun tahun 2020 - 2025 yang berasal dari sejumlah transaksi, diantaranya, setoran tunai mencapai Rp2,73 miliar; transfer dari Irvian sebesar Rp317 juta; dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta.
"Uang tersebut digunakan GAH untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk satu unit kendaraan roda empat sekitar Rp500 juta dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp2,53 miliar," imbuh Setyo.
Selanjutnya, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemnaker Subhan diduga menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 yang diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.
"Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi diantaranya: transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta," kata Setyo.
Lalu, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemnaker, Anitasari Kusumawati diduga juga menerima aliran dana sejumlah Rp5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024 dari pihak perantara. Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya.
Tak hanya itu, sejumlah uang juga mengalir kepada pihak penyelenggara negara yakni, Wamenaker, Immanuel Ebenezer sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024; FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu; HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024; serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat.
KPK kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Adapun, 11 tersangka tersebut yakni, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG); Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi (FRZ); Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto (HS); Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro (IBM).
Kemudian, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH); Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3, Subhan (SUB); Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati (AK).
Selanjutnya, Sekarsari Kartika Putri (SKP) selaku Subkoordinator; Supriadi (SUP) selaku Koordinator.
Selanjutnya Temurila (TEM) selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud (MM) selaku pihak PT KEM Indonesia. KPK telah menemukan sedikitnya dua alat bukti dalam menetapkan 11 tersangka tersebut.
(Fahmi Firdaus )