Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anaknya Dilindas Rantis Brimob hingga Tewas, Ayah Affan Kurniawan Tidak Akan Gugat Polri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 29 Agustus 2025 |20:28 WIB
Anaknya Dilindas Rantis Brimob hingga Tewas, Ayah Affan Kurniawan Tidak Akan Gugat Polri
Anaknya Dilindas Rantis Brimob hingga Tewas, Ayah Affan Kurniawan Tidak Akan Gugat Polri
A
A
A

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim memastikan, tujuh oknum Brimob yang terlibat dalam kasus tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan yang dilindas rantis terbukti melanggar kode etik.

 

“Tujuh orang terduga pelanggar kami tetapkan, dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Abdul Karim saat konferensi pers di Mabes Polri.

Saat ini tujuh oknum anggota Brimob tersebut akan ditempatkan khusus (Patsus) selama 20 hari. Identitas ketujuh oknum polisi yang ditahan Adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y dan Baraka D.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement