Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan Delpedro ditangkap lantaran diduga menghasut untuk melakukan aksi anarkistis yang melibatkan pelajar.
“Jadi benar, Polda Metro Jaya, dalam hal ini penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis, dengan melibatkan pelajar termasuk anak. Jadi anak ini usianya di bawah 18 tahun,” kata Ade Ary.
Ade menuturkan, Delpedro diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya bohong sehingga menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat.
“Atau merekrut dan memperalat anak serta membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,” ujarnya.