Ade mengatakan, dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkistis itu mulai terjadi sejak demo pada Senin, 25 Agustus 2025.
“Proses pendalaman, penyelidikan, pengumpulan fakta-fakta, dan bukti-bukti sudah dilakukan tim gabungan penyelidik Polda Metro Jaya sejak tanggal 25,” sambungnya.
Atas perbuatannya, Delpedro dijerat Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.