Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Juga Tangkap Staf Lokataru Foundation Terkait Kasus Penghasutan Demo Anarkis

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 02 September 2025 |17:11 WIB
Polisi Juga Tangkap Staf Lokataru Foundation Terkait Kasus Penghasutan Demo Anarkis
Tim advokasi Lokataru Fian Alaydrus di Polda Metro Jaya (foto: Okezone)
A
A
A

Ade mengatakan, dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkistis itu mulai terjadi sejak demo pada Senin, 25 Agustus 2025.

“Proses pendalaman, penyelidikan, pengumpulan fakta-fakta, dan bukti-bukti sudah dilakukan tim gabungan penyelidik Polda Metro Jaya sejak tanggal 25,” sambungnya.

Atas perbuatannya, Delpedro dijerat Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement