JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap satu personel Brimob yang diduga melindas Driver Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh.
Pemecatan tak hormat sebagai personel Polri itu dijatuhkan kepada Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Ia merupakan terduga dengan kategori pelanggaran berat.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual.
Driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia diduga usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.
Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.
Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Yakni, dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.