Untuk diketahui, Majelis Sidang KKEP sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Cosmas tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.
Trunoyudo menyebut perbuatan tidak profesional Cosmas sebagai pimpinan menyebabkan adanya korban jiwa, yakni ojol Affan Kurniawan, yang tewas usai dilindas rantis mereka. Dalam sidang tersebut, ia mengatakan Majelis juga menghadirkan enam orang saksi yang juga berada di dalam mobil, yakni Aipda MR, Bripka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka JEB.
“Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu saudara Affan Kurniawan,” ucapnya.
(Arief Setyadi )