Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Perkara Kasus Affan Kurniawan Dilimpahkan ke Bareskrim karena Ada Unsur Pidana 

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 04 September 2025 |17:01 WIB
Berkas Perkara Kasus Affan Kurniawan Dilimpahkan ke Bareskrim karena Ada Unsur Pidana 
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko/Foto: tribratanews
A
A
A

Ia mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Cosmas tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa. 

Trunoyudo menyebut perbuatan tidak profesional Cosmas selaku pimpinan yang kemudian menyebabkan adanya korban jiwa yakni Ojol Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas Rantis mereka.

Dalam sidang tersebut, ia mengatakan Majelis juga menghadirkan enam orang saksi yang juga berada di dalam mobil yakni Aipda MR, Bribka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y dan Baraka JEB.

"Wujud perbuatan terduga pelanggar disini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan," jelasnya.
 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement