Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Fakta Sidang Etik Bripka Rohmad, Jalankan Perintah Atasan hingga Didemosi 7 Tahun

Awaludin , Jurnalis-Jum'at, 05 September 2025 |06:40 WIB
6 Fakta Sidang Etik Bripka Rohmad, Jalankan Perintah Atasan hingga Didemosi 7 Tahun
Sopir Rantis Brimob Bripka Rohmad saat jalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (foto: Okezone)
A
A
A

3. Diperintah Kompol Cosmas Terobos Demonstran hingga Lindas Ojol

Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam draf putusannya menyatakan Bripka Rohmad mendapatkan perintah dari Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju saat kendaraan taktis (rantis) Brimob terjebak di tengah demo ricuh pada 28 Agustus 2025.

Kendaraan tersebut terus melaju di tengah massa. Hal itu menandai terjadinya peristiwa pelindasan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

"Faktor lain, terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasannya Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju. Selaku bawahan, ia melaksanakan perintah, bukan atas kehendak sendiri," kata Majelis Hakim Sidang KKEP Polri, Kamis (4/9/2025).

4. Hanya Andalkan Gaji Polri, Tidak Ada Sampingan!

Bripka Rohmad berharap, bisa terus mengabdikan dirinya di Korps Bhayangkara. Mengingat, Ia, anak dan istrinya hanya mengandalkan gaji sebagai personel Polri.

"Kami, memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas-tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun, kata Bripka Rohmad, Kamis (4/9/2025).

“Karena kami tidak punya penghasilan lain yang mulia, kami hanya mengandalkan gaji tugas polri, tidak punya penghasilan lain yang mulia," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement