Hal ini diungkapkan Direktur Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Kamis (4/9).
"Ketentuan yang dilanggar meliputi Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021," ujarnya.
Selain itu, pelanggaran kedua adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun dan saat ini masih dalam penghitungan oleh BPKP," jelasnya.
(Fetra Hariandja)