Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kehadiran Jaksa Pengacara Negara Ditolak, Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Ditunda

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 08 September 2025 |13:16 WIB
Kehadiran Jaksa Pengacara Negara Ditolak, Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Ditunda
Kehadiran Jaksa Pengacara Negara Ditolak, Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Ditunda
A
A
A

Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres, 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement