JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makariem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Korps Adhiyaksa pun didorong agar melakukan pengembangan dalam perkara tersebut
Menurut pakar hukum pidana Hibnu Nugroho, Kejagung bisa mengembangkan adanya mens rea (niat jahat) dan mekanisme pengadaan yang tidak berjalan. Bahkan, termasuk investasi yang masuk ke perusahaan yang terkait Nadiem perlu didalami.
“Sehingga niat sebelum menjadi menteri dan setelah menjadi menteri ada hubungan kausal. Hubungan ini yang harus dikembangkan oleh penyidik Kejagung,” ujar Hibnu, dikutip Rabu (10/9/2025).
Hibnu mendorong hal tersebut untuk mengungkap ada tidaknya dugaan permufakatan sebelum menjadi menteri. Hal ini diperlukan untuk menjawab persoalan pengadaan laptop chromebook yang berujung pidana.
“Bukan pada saat menjadi menteri, tapi sebelumnya. Pertanyaannya kan sebelum itu (pengadaan chromebook) mungkin sudah terindikasi akan dijadikan menteri. Nah siapa itu yang menjanjikan?” tegasnya.
Hibnu pun menyayangkan dugaan tidak dilibatkannya lembaga pengadaan, khusus terkait chromebook. “Seolah-olah jadi menteri langsung stafsus-stafsus. Ini kan roda kelembagaan yang tidak berjalan,” katanya.
Sementara Kuasa Hukum Hotman Paris mengklaim kliennya tidak menerima aliran dana proyek pengadaan laptop chromebook. Penetapan Nadiem sebagai tersangka juga dianggap prematur.
"Tidak ada transfer dari pihak manapun, kalau ada sudah diumumkan itu sama Jaksa ditemukan uang segini, ada gak diumumkan? Kalau ada pasti dipamerin. Sampai sekarang tidak ada, itu yang kita sesalkan," ujar Hotman, Senin 8 September 2025.
(Arief Setyadi )