Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa permasalahan ini berkaitan dengan pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia dalam pelaksanaan haji 2024.
Asep menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan persentase 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Kenapa 92 persen? Karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler. Sedangkan kuota khusus ini memang biayanya lebih besar dibandingkan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).
Namun, Asep mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, pembagian kuota tambahan itu tidak mengikuti aturan. Sebaliknya, kuota dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
"Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua: 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ucapnya.