Ia menambahkan, permasalahan tersebut bukan sekadar terkait penerimaan Yaqut, tetapi juga adanya pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019.
"Pengawas luar itu DPR, BPK, dan BPKP segala macam, pengawas internal itu adalah dari APIP. APIP itu orang-orang Inspektorat Jenderal, inspektur lah, pengawasnya Kementerian Agama," tuturnya.
"Maka di sini menjadi double, bukan sekadar double anggaran, tapi nggak boleh sebenarnya, nggak boleh Menteri Agama, Staf Khusus jadi pengawas, karena pengawas harus APIP atau orang dari Inspektorat Jenderal," sambungnya.
Dengan begitu, lanjut Boyamin, Yaqut menjadi pengawas sekaligus pelaksana ibadah haji 2024.
(Arief Setyadi )