Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Periksa Mantan Sekjen Kemenag soal Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Hal Ini

Nur Khabibi , Jurnalis-Minggu, 14 September 2025 |09:07 WIB
Periksa Mantan Sekjen Kemenag soal Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Hal Ini
Periksa Mantan Sekjen Kemenag soal Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Hal Ini
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali pada Jumat (12/9/2025). Nizar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dari keterangan yang bersangkutan didalami perihal pembagian kuota haji tambahan antara haji reguler dan khusus.

"Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami proses pengambilan keputusan atau kebijakan terkait pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Minggu, (14/9/2025).

Namun Budi Prasetyo tidak menjelaskan secara lebih detail terkait pemeriksaan yang dimaksud tersebut.

Sebelumnya, Nizar Ali mengaku ditanya tim penyidik Lembaga Antirasuah terkait mekanisme keluarnya Surat Keputusan (SK) di Kemenag.

"Ya biasa, nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua," kata Nizar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement